Gunakan Polymarket di Korsel Bisa Kena Denda Rp 100 Juta? Regulator Asia Kini Incar Pengguna Langsung

(AsiaGameHub) –   By: Elena Rostova

Regulator di banyak negara masih belum bisa memutuskan klasifikasi pasar prediksi sebagai judi atau bukan. Kebijakan yang setengah matang ini memicu kecemasan besar di kalangan pengguna platform Web3. Banyak pengguna sebelumnya yakin sanksi hanya dijatuhkan ke pihak operator, bukan pengguna individu.

Polisi Korea Selatan sebelumnya umumkan penyelidikan terhadap Polymarket dan Kalshi. Kini mereka mulai periksa akun pengguna individu yang tercatat bertransaksi di dua platform itu. Menurut Pasal 246 Undang-Undang Pidana Korsel, pengguna yang terbukti melanggar hukum judi bisa kena denda sampai 10 juta won atau sekitar Rp 100 juta. Kebijakan ini mengikuti langkah Jepang, Singapura, dan China yang tanggung jawabkan pengguna individu. Di wilayah Barat, regulator lebih fokus menjatuhkan denda ke operator, memblokir jalur pembayaran, atau memblokir akses ISP. Polymarket sendiri sudah dikenai pembatasan di Belgia, Prancis, Jerman, dan Inggris. Baru-baru ini platform ini juga diblokir di Indonesia setelah membuat pasar prediksi masa jabatan presiden yang menyinggung pemerintah. Kini Polymarket berusaha menerapkan sistem KYC yang lebih ketat untuk menunjukkan kepatuhan ke regulator.

Upaya penerapan KYX oleh Polymarket tidak cukup untuk memenuhi syarat regulasi di negara yang hanya izinkan judi milik negara. Kebijakan penargetan pengguna individu akan semakin banyak diadopsi negara Asia dalam waktu dekat. Pengguna platform pasar prediksi sebaiknya periksa status regulasi di negara masing-masing sebelum bertransaksi.

Author bio: Elena Rostova, pakar kebijakan publik spesialis penilaian kepatuhan untuk pemerintah dan dana kekayaan sovereign.